Diperinaker Kabupaten Magelang Buka Posko Aduan THR

Diperinaker Kabupaten Magelang Buka Posko Aduan THR

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Posko Pengaduan THR Lebaran 2022 di bawah Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Diperinaker) Kabupaten Magelang, siap menerima aduan para pekerja yang tidak diberi Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu atau jumlah THR yang diterima tidak sesuai ketentuan. “Kami siap menerima aduan teman-teman dari serikat buruh/pekerja yang menghadapi kendala dalam pencairan THR,” ucap Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Diperinaker) Kabupaten Magelang, Sukamtono, Rabu (20/4/2022). Diperinaker akan melakukan mediasi melalui komunikasi dengan manajemen perusahaan, untuk dicarikan solusi yang bisa diterima oleh kedua belah pihak. Sukamtono mengatakan, ketentuannya THR bagi buruh/pekerja perusahaan dapat diberikan pada H-7 Lebaran. \"Sehinga tidak timbul gejolak yang bisa mengganggu hubungan kerja antara buruh dengan pengusaha,\" terang Sukamtono. Adapun di Kabupaten Magelang terdapat 387 perusahaan yang terdiri dari 55 perusahaan besar antara lain bergerak di bidang tekstil dan pengolahan kayu, yang menyerap hampir 30 ribu tenaga kerja. Kemudian 34 perusahaan kelas menengah, 198 perusahaan kecil dan 100 perusahaan mikro. Jumlah tenaga kerja di perusahaan menengah, kecil dan mikro sampai 8 ribu orang. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yakin, para pengusaha akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 secara penuh kepada pekerja/buruh. Saya memiliki keyakinan penuh bahwa pembayaran THR itu akan bisa dilakukan oleh pengusaha seperti sebelum adanya pandemi Covid-19 (THR dibayar secara penuh),\" ucap Ida Fauziyah. Ia menyatakan, keyakinannya tersebut mengingat kondisi perekonomian saat ini yang sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan pelaksanaan THR dua tahun sebelumnya. \"Hal tersebut dapat dilihat dari kemampuan kita, keberhasilan kita mengendalikan penyebaran Covid-19 dan cakupan vaksinasi yang tinggi sampai booster. Ini berdampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat,\" ucapnya. Normalisasi aktivitas masyarakat tersebut ditandai dengan meningkatnya aktivitas pekerja/buruh yang bekerja secara offline pada aktivitas usaha. Baik sektor formal maupun informal; pulihnya kegiatan belajar mengajar; dan kelonggaran aktivitas masyarakat yang bepergian ke luar kota atau ke luar negeri.  (cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: